Connect with us

Ragam

Presiden Partai Buruh Akan Duduki Kantor KPU Bila Langgar Azas Jurdil

Ia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan

Pantausidang, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal peringatkan akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama konstituen Partai Buruh, bila KPU melanggar azas Jujur dan Adil (Jurdil) dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu dia sampaikan kepada Komisioner KPU Idham Kholiq dalam pertemuan tatap muka antara pengurus Partai Buruh yang disebut Komite Eksekutif atau Executive Committee (EXCO) dengan pengurus KPU. Kamis, 9 Juni 2022.

Presiden Buruh itu mengingatkan bahwa salah satu buah dari Reformasi adalah dimuatnya asas jurdil Pemilu dalam UUD 1945. Ia meminta kedua asas ini betul-betul menjadi pegangan bagi seluruh Komisioner KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.

“Politik uang adalah salah satu contoh praktik curang yang bertentangan dengan asas jurdil. Soal ini kami minta benar-benar menjadi perhatian KPU. Kalau ada partai main uang kami minta langsung saja didiskualifikasi,” tutur pejabat organisasi perburuhan dunia itu.

Perlu diketahui bahwa Presiden Partai Buruh tersebut sudah tiga periode selalu terpilih sebagai governing body di organisasi International Labour Organization (ILO), sebuah badan resmi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Iqbal menyinggung tentang kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye yang waktunya diperpendek.

“Soal masa kampanye yang disepakati KPU bersama DPR hanya 75 hari itu juga kami tegas menolak. Aturan itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan,” tegasnya.

Iqbal juga dikenal sebagai tokoh penerima Febe Elizabeth Velasquez Award, sebuah penghargaan tertinggi di dunia perburuhan internasional itu meminta KPU tidak tunduk pada kesepakatan dimaksud.

Menurutnya, perintah undang-undang kepada KPU sudah sangat jelas bahwa KPU cukup melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum membentuk Peraturan KPU (PKPU). Atas dasar itu dirinya menilai tidak diperlukan adanya sebuah kesepakatan.

“KPU itu kan lembaga yang mandiri dan independen. Sedangkan DPR itu berisi partai-partai politik yang nantinya akan menjadi Peserta Pemilu. Bajunya saja lembaga negara. Jadi mengapa harus membuat kesepakatan? Semestinya cukup konsultasi saja. Semua keputusan bisa ditentukan sendiri oleh KPU,” tutur Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Penolakan Partai Buruh terhadap aturan masa kampanye 75 hari menurut Said Iqbal adalah hal yang serius. Dirinya bahkan menyebut tidak akan ragu untuk mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.

“Kami Partai Buruh taat pada konstitusi. Lembaga mana pun yang menentang peraturan perundang-undangan pasti kami lawan. Jadi kalau KPU membuat aturan masa kampanye yang merugikan, kami tidak ragu untuk menduduki Kantor KPU,” tukasnya.*** M.Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com