Ahli BPK yang menyatakan bahwa tidak adanya atribusi kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Teddy," kata Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputro
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
Ahli BPK Hasby Ashidiqi, yang melakukan pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Persero
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp