Connect with us

Tuntutan

Dirut RIMO Teddy Tjokro dituntut 18 Tahun Penjara, PH: Diluar Ekspektasi

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan

Pantausidang, Jakarta – Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro dituntut 18 tahun penjara, Denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara terkait korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Sementara terdakwa tetap ditahan didalam rumah tahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Lusia pada Jaksa Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Senin, (12/7/2022).
Jaksa Lusia menilai Terdakwa Teddy Tjokrosaputro bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi saham dan reksadana PT ASABRI tersebut.
“Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke-1 Primair, dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke-2 Subsidair,” terangnya.
Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan sebelum menentukan tuntutan dengan hal-hal yang memberatkan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
“Perbuatan terdakwa Telah mengakibatkan semakin hilang kepercayaan masyarakat terhadap investasi dipasar modal dan perbuatan terdakwa menimbulkan  kerugian yang sangat besar,” sambungnya.
perkara-asabri-teddy-dituntut-18tahun
Kemudian hal-hal yang meringankan bahwa terdapat belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga.
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp 5 miliar dan Subsidair selama 1 tahun Kurungan,” tegasnya.
Kemudian, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp20 miliar lebih.
Pengacara Teddy Bantah Kliennya terlibat putar putar uang Asabri
Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputro, Gilbert Rely menanggapi tuntutan Jaksa tersebut. Menurutnya tidak sesuai prediksi semula.
“Ini diluar estimasi kita. Jadi sebagai PH dan terdakwa nanti akan berupaya melakukan pembelaan-pembelaan pada minggu depan nanti,” ucap Gilbert diluar ruang sidang usai persidangan kepada wartawan.
Gilbert juga mengungkapkan mengenai putar-putar uang yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. Ia menilai bahwa hal itu bukan tugas Teddy Tjokrosaputro.
“Terdakwa (Teddy) dalam Putar-putar uang di PT fajar itu, memang terdakwa tidak terlibat disana,” ungkapnya.
Menurut Gilbert, Putar-putar uang terjadi pada saat rencana IPO namun prosesnya gagal dan dibatalkan.
“Itukan pada saat rencana IPO pada saat pertama dan kedua kan gagal, sehingga itu perusahaan cangkang tidak digunakan lagi pada saat IPO tahap yang keempat,” tuturnya.
Namun, Gilbert tetap meyakininya kliennya Teddy Tjokrosaputro tidak terlibat dalam putar-putar uang dalam penanganan dana investasi saham dan reksadana PT ASABRI.
“Sebenarnya Pak Teddy tidak terlibat dalam proses putar-putar uang. Jadi dia memang menjabat setelah semua itu peningkatan modal Hokindo-nya telah selesai,” tuturnya.
Gilbert menjelaskan bahwa Teddy Tjokrosaputro diangkat setelah semua  ini telah berjalan. Pada saat itu dilakukan tahun 2014 sedangkan Teddy menjabatnya pada awal tahun 2017.
“Sehingga proses itu telah terlewati. Jadi dengan terdakwa tidak mengetahui proses proses putar-putar uang ini, itu yang dimaksud direksi sebelumnya,” jelasnya.
Gilbert berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
“Semoga harapan kita majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Hari ini seperti kita mendengar petir, semua diluar fakta-fakta yang ada,” pungkasnya.
Kasus bermula saat Dirut PT ASABRI 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi pada 2013 melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham yang telah dibeli PT ASABRI.
Kemudian, Benny pun menyepakatinya dengan syarat ASABRI membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai
Rp 300 miliar, padahal diketahui bahwa MTN PT Blessindo Terang Jaya tersebut tidak memiliki rating. ASABRI pun menyanggupi itu, hingga akhirnya saham ASABRI, yakni SIAP, META, dan SSMS, dibeli oleh Benny Tjokro senilai Rp 802 miliar. Saham itu dibeli menggunakan uang dari hasil penjualan saham PT Harvest Time.
Ringkasnya, saham MTN milik Benny Tjokro yang dibeli ASABRI itu tidak menguntungkan, saham MTN tersebut dijual lagi ke Benny Tjokro dengan nilai Rp 302.449.962.500, padahal sebelumnya saham itu dibeli seharga Rp 300 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Teddy Tjokro dijerat dengan dakwaan kumulatif dakwaan pertama melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor dan Dakwaan Kedua pasal 3 subsider pasal 4 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Dalam perkara Asabri Pengadilan Tipikor Sebelumnya telah mengadili 8 terdakwa diantaranya Mantan Dirut Mayjen TNI Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen TNI Purn Sonny Widjaya, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015 Kemudian Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019.
Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera; Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com