Connect with us

Ragam

Pledoi Teddy Tjokrosaputro: Keterangan BPK Tak Ada Atribusi Kerugian Negara oleh Teddy

Ahli BPK yang menyatakan bahwa tidak adanya atribusi kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Teddy,” kata Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputro

Pantausidang, Jakarta – Dalam Pledoi atau Nota Pembelaan, Teddy Tjokrosaputro menyebutkan bahwa dari keterangan saksi Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasby Ashidiqi dan Muhammad Priono menyatakan tidak adanya atribusi kerugian negara yang menjadi tanggungjawab Teddy Tjokrosaputro.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu dikutip dari persidangan pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu yang mengatakan, Teddy Tjokrosapoetro tidak terkait dalam korupsi ASABRI. Lantaran nama Teddy Tjokrosapoetro tidak ada dalam audit investigative BPK dan Teddy tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh BPK.

“Hasil audit investigative, tidak terdapat nama Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, serta Teddy tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh pihak BPK,” kata Hasby Ashidiqia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sedangkan sesuai keterangan dari Ahli BPK yang menyatakan bahwa tidak adanya atribusi kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Teddy,” kata Penasihat Hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah kepada wartawan, Senin, (18/7/2022).

Genesius menuturkan bahwa dalam sidang lanjutan kasus Asabri dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa pada hari Senin ini, 18 Juli 2022, Teddy Tjokrosapoetro memberikan poin-poin pembelaan diantaranya.

 

Unsur Turut Serta

Bahwa Teddy tidak pernah menyediakan akun saham dan melakukan pembukaan rekening efek di sekuritas, yang melakukan transaksi saham dengan Asabri ataupun Manajer Investasi Pengelola Reksadana milik Asabri.

Teddy hanya dijadikan nominee dalam transaksi saham yang menggunakan namanya.

“Ini sesuai keterangan saksi ahli BPK yang menyatakan bahwa Teddy bukanlah Pihak Terkait dalam kasus Asabri,” tuturnya.

 

Unsur Merugikan Keuangan Negara

Menurut Genesius, sesuai keterangan yang tertera dalam analisis yuridis Surat Tuntutan, tidak terdapat atribusi kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Teddy.

“Satu-satunya transaksi yang menggunakan akun nominee atas nama Teddy hanyalah transaksi jual saham RIMO pada tanggal 1 Agustus 2019 ke Asia Raya Kapital senilai Rp 347.150.000,” ujarnya.

 

Unsur Memperkaya Diri Sendiri

Kemudian, lanjut Genesius, dalam Periode 2012-2022, Teddy mengalami Kerugian sebesar Rp 79M dalam Proyek RIMO, karena disitanya ketiga aset miliknya (nilai 70M) yang pada akhirnya dikonversi menjadi saham RIMO miliknya.

Disitanya semua saham RIMO milik Teddy (nilai 127M) dan juga disitanya beberapa aset pribadi milik Teddy (nilai 20M), sedangkan Teddy hanya pernah menjual saham RIMO miliknya sebesar Rp 20,8M.

“Sehingga investasi pada Proyek RIMO tidak memberikan keuntungan kepada Teddy melainkan sebaliknya, malah RUGI,” lanjutnya.

 

Tuntutan JPU sangat berat

Teddy Tjokrosaputro melalui Genesius menanggapi tuntutan pidana penjara 18 tahun, pidana denda 5M subsidiair 1 tahun penjara dan pidana tambahan 20,8M subsidiair 7 tahun penjara, merasa keberatan.

“Dirasa tidaklah adil dan sangatlah berat karena ini adalah tuntutan tertinggi dibandingkan semua terdakwa Asabri sebelumnya,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com