Connect with us

Ahli

Kuasa Hukum : Ahli BPK sebut Teddy Tjokrosapoetro Tak Terkait Korupsi Asabri, Namanya Tak Ada Dalam Audit BPK

Ahli BPK Hasby Ashidiqi, yang melakukan pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Persero

Pantausidang, Jakarta – Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Hasby Ashidiqi dan Muhammad Priono menyebutkan bahwa Teddy Tjokrosapoetro tidak terkait dalam korupsi ASABRI.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hal itu lantaran nama Teddy Tjokrosapoetro tidak ada dalam audit investigative BPK dan Teddy tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh BPK itu sendiri.

“Hasil audit investigative, tidak terdapat nama Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, serta Teddy tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh pihak BPK,” kata Hasby Ashidiqia ketika memaparkan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Pantausidang.com, Rabu, (15/6/2022).

Hal itu berbeda dengan Terdakwa ASABRI lainnya yang telah dipanggil guna memenuhi pemeriksaan investigative BPK.

Dalam persidangan ini menghadirkan saksi ahli BPK. Dalam pemeriksaannya Ahli BPK menerangkan mengenai kerugian negara akibat ASABRI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 Ahli dari OJK, 2 Ahli dari BPK, dan 1 Saksi Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua Ahli BPK itu adalah Hasby Ashidiqi dan Muhammad Priono, kedua Ahli tersebut yang melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Dalam persidangan, Ahli mempresentasikan perihal pihak-pihak terkait kerugian yang dialami PT ASABRI, seperti Adam Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Hari Setianto, Ilham Siregar, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan berbagai peran dari manajer investasi.

Namun tidak demikian dengan Teddy Tjokrosaputro yang tidak memiliki peran perihal kerugian yang dialami oleh ASABRI. Adapun penyebutan 1 kali untuk nama Teddy Tjokro adalah perihal transaksi yang dilakukan atas nama RIMO sejumlah sekitar 300 juta-an.

Sementara itu, Teddy Tjokrosapoetro menanggapi keterangan dari dua saksi ahli dengan lapang hati dan gembira. Hal itu lantaran dirinya tidak disebutkan terlibat dalam penyimpangan dana ASABRI.

“Saya lega sekali mendengar pernyataan ahli ini, karena menyatakan bahwa saya bukan termasuk pihak yang terlibat dalam kasus penyimpangan investasi saham dan reksadana PT ASABRI,” ungkap Teddy usai persidangan.

Sementara, Kuasa Hukum Teddy, Genesius Anugerah menyikap dari keterangan Ahli OJK maupun utamanya pada BPK, sangat optimis Kliennya (Teddy) tidak terlibat dalam kerugian ASABRI, dan berharap semoga Majelis Hakim yang Mulia bisa menjadikan ini (kesaksian Ahli) sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan Teddy tidak bersalah.

Menurutnya, saksi ahli yang hadir dari OJK mengenai Pasar Modal, BPK mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, dan ada pembacaan BAP dari saksi mahkota.

“Tapi pada intinya, kami menarik dari sisi ahli dari BPK, khususnya tentang Penghitungan Kerugian Negara. Tahap dari penghitungan kerugian negara Itu sendiri ternyata didapati Tidak Ada Peran dari Teddy. Jadi ada beberapa nama Adam Damiri, ada Doni Wijaya, ada Ilham terus ada Benny, Tapi tidak ada soal penyebutan Teddy,” kata Genesius Anugerah kepada wartawan usai persidangan diruang sidang.

Genesius Anugerah mengungkapkan bahwa di BAP BPK sendiri nama Teddy tidak ada. Kalau pun ada hanya transaksi Rimo yang besarannya hanya Rp 300 jutaan. Jadi menurutnya, bagaimana mungkin dikatakan bahwa kerugian negara hingga Rp 22,7 Triliun. Padahal Teddy hanya seorang diri bertransaksi sebesar Rp 300 jutaan.

“Jadi sebetulnya, kita bisa sampai ke itu yang membuat kita bisa percaya diri,” ungkapnya.

Selain itu, Genesius Anugerah mempertanyakan kemunculan nama Teddy dipertengahan persidangan. Padahal dari awal pemeriksaan dan dakwaan sebelumnya nama Teddy Tjokrosapoetro tidak ada sama sekali.

“Dari awal kita pertanyakan sistem bagaimana mereka bisa Tata Cara untuk menghitung kerugian negara, karena mereka disebutnya auditor. Kita tanyakan tapi ternyata disitu, makanya kita terkejut juga bagaimana mungkin kok muncul nama Teddy disitu. Jadi itu juga kami pertanyakan,” tuturnya.

Menurut Penasihat Hukum Teddy tersebut, kliennya hanya satu kali bertransaksi. Padahal ada nama-nama lain yang sering bertransaksi atau menggunakan nomine-nomine. Namun kenapa kliennya dijadikan terdakwa yang jelas tidak merugikan keuangan negara.

“Hanya satu transaksi saja. Jadi nama pak Benny banyak, nama nomine-nomine lain banyak tapi nama Teddy itu hanya satu. Satu itu hanya Rp 300 jutaan,” tuturnya.

Selajutnya, Penasihat Hukum Teddy Tjokrosapoetro akan mengambil langkah kedepan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya itu.

“Kita akan ambil langkah pembelaan di pledoi. Jadi hari ini agenda Pembuktian dari Jaksa sudah selesai,” tutup Genesius Anugerah. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com