Gugatan
Tanah Dikuasai Tanpa Kompensasi 200 KK Bernasib Sama dengan Winda
Tidak hanya Winda Asriany, Abah Aloy mengungkapkan bahwa sejumlah warga lain juga mengalami nasib serupa. Tanah milik mereka diduga dipakai perusahaan tanpa adanya kompensasi yang jelas.
“Banyak yang sama seperti kasus Bu Winda. Tanahnya dikuasai oleh perusahaan. Tapi warga masih punya surat, seperti SKKT dari kecamatan. Cuma belum ada yang menggugat secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, Kepala Padang Kasan menyebutkan terdapat sedikitnya dua ratusan kepala keluarga yang tanahnya berstatus HGU, namun dipakai perusahaan tanpa pernah diberi ganti rugi sejak tahun 2003.
“Untuk mediasi juga kami tidak pernah ditanggapi. Tapi tanah kami sudah dipakai sejak 2003 tanpa kompensasi,” tegas Kasan.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan masyarakat. Sengketa tanah ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan, seiring meningkatnya perhatian dari masyarakat dan tokoh lokal di wilayah tersebut.
Tanah Warga Telah dikuasai PT sejak 2023
Sebagai informasi Desa Margasari Hilir terletak di wilayah agraris Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang sebagian besar penduduknya bergantung pada pertanian dan perkebunan. Pada awal tahun dua ribuan, sejumlah perusahaan perkebunan sawit, termasuk PT KAP, mulai memperluas lahan usaha dengan status HGU atau Hak Guna Usaha.

Sejumlah warga menyatakan bahwa sejak tahun 2003, tanah milik mereka diduga dikuasai oleh perusahaan tanpa kejelasan kompensasi. Sebagian dari mereka memiliki dokumen administrasi berupa SKKT atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.
Namun hingga saat ini, proses hukum belum ditempuh sebagian besar warga karena keterbatasan akses dan informasi. Perjuangan hukum Winda Asriany menjadi titik sorotan baru bagi masyarakat yang mengalami nasib serupa. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login