Connect with us

Vonis

Terbukti Suap, Hasto Dihukum 3,5 Tahun Bui

Published

on

Jakarta, pantausidang- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Majelis hakim menyatakan, Hasto terbukti bersalah melakukan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/7/2025).

Meski terbukti menyuap, Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut majelis hakim, Hasto tidak terbukti melakukan penghalangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan KPK.

“Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut,” ucap Hakim Rios.

Pertimbangan majelis di balik vonis ringan Hasto salah satunya adalah dari keterangan saksi dan ahli. Menurut hakim, sebagai terdakwa, Hasto tidak pernah memberi perintah merendam ponsel Harun Masiku melalui satpam di Kantor DPP PDIP yang bernama Nurhasan.

Selain itu, hakim menilai percakapan Nurhasan yang menyebut nama bapak, tidak dapat dinilai merujuk langsung kepada sosok Hasto.

Oleh karena itu, hakim berpandangan berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP, jika dakwaan tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan dalam kasus Hasto. Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” tuturnya.

Sedangkan hal meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasto untuk dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending