Gugatan
Tergugat Winda Kritik Kejanggalan Proses Inzage di PN Rantau
E-Court Error
Frenky Siregar selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Winda, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses e-court. Hal ini menghambat hak kliennya untuk memverifikasi berkas perkara dalam rangka upaya hukum kasasi.
“Kami sangat prihatin terhadap PN Rantau, yang mana hak-hak dari klien kami sangat terzolimi, mengingat upaya klien kami ini dalam upaya Kasasi,” tegas Frenky.
Ia juga mengkritisi hasil pemeriksaan setempat yang tidak mencantumkan luas tanah, hanya menunjukkan titik-titik lokasi berdasarkan keterangan para pihak tanpa pengukuran pasti dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Ini sangat janggal bagi kita bahwa BPN tidak menentukan luas tanah yang kita sampaikan, begitu juga penggugat dan tergugat tidak menyampaikan titik-titik itu, sementara hasil itu dapat disimpulkan oleh Ketua majelis hakim,” terangnya.
Usut punya usut, pada saat pengiriman berkas perkara, e-court mengalami kendala. Hal itu disampaikan oleh Dimas selaku Juru Bicara PN Rantau.
Dimas menyebutkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 622 dan SK MA 207, apabila Inzage secara elektronik tidak bisa dilaksanakan, maka Inzage dilakukan secara manual.
“Waktu pengiriman berkas proses e-court itu mengalami eror, maka berkas perkara dalam sistem tidak dapat di upload. Hal ini mengakibatkan kolom inzage pada e-court pengguna atau para pihak itu tidak dapat di akses. Jadi kami sudah bersurat kepada para pihak terkait dengan Inzage agar dilakukan dengan cara manual, agar hak para pihak terpenuhi,” terangnya.

Warga masyarakat menunjukkan SKKT
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login