Connect with us

Gugatan

Tergugat Winda Kritik Kejanggalan Proses Inzage di PN Rantau

Published

on

E-Court Error 

Frenky Siregar selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Winda, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses e-court. Hal ini menghambat hak kliennya untuk memverifikasi berkas perkara dalam rangka upaya hukum kasasi.

“Kami sangat prihatin terhadap PN Rantau, yang mana hak-hak dari klien kami sangat terzolimi, mengingat upaya klien kami ini dalam upaya Kasasi,” tegas Frenky.

Ia juga mengkritisi hasil pemeriksaan setempat yang tidak mencantumkan luas tanah, hanya menunjukkan titik-titik lokasi berdasarkan keterangan para pihak tanpa pengukuran pasti dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Ini sangat janggal bagi kita bahwa BPN tidak menentukan luas tanah yang kita sampaikan, begitu juga penggugat dan tergugat tidak menyampaikan titik-titik itu, sementara hasil itu dapat disimpulkan oleh Ketua majelis hakim,” terangnya.

Usut punya usut, pada saat pengiriman berkas perkara, e-court mengalami kendala. Hal itu disampaikan oleh Dimas selaku Juru Bicara PN Rantau.

Dimas menyebutkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) 622 dan SK MA 207, apabila Inzage secara elektronik tidak bisa dilaksanakan, maka Inzage dilakukan secara manual.

“Waktu pengiriman berkas proses e-court itu mengalami eror, maka berkas perkara dalam sistem tidak dapat di upload. Hal ini mengakibatkan kolom inzage pada e-court pengguna atau para pihak itu tidak dapat di akses. Jadi kami sudah bersurat kepada para pihak terkait dengan Inzage agar dilakukan dengan cara manual, agar hak para pihak terpenuhi,” terangnya.

Warga masyarakat menunjukkan SKKT

Warga masyarakat menunjukkan SKKT

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending