Gugatan
Tergugat Winda Kritik Kejanggalan Proses Inzage di PN Rantau
Dimas yang didampingi Aulia selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PN Rantau itu menegaskan, PN Rantau telah menyurati pihak terkait agar proses Inzage tetap bisa dilakukan dan hak-hak para pihak tidak diabaikan.
Dimas juga menjelaskan, berdasarkan PerMA 622 pasal 17 menyatakan bahwa waktu yang diberikan adalah 7 hari setelah pemberitahuan, namun secara manual adalah sebelum berkas dikirim ke Mahkamah Agung.
“Berdasarkan surat PPID kemarin, melalui pos elektronik, melalui surat tercatat dan melalui pesan Whatsapp atas nama PPID. Jadi dokumen ini belum dikirim dan segera akan kami kirim setelah para pihak melakukan proses Inzage secara manual, ada waktu 65 hari sejak dimohonkan kasasi,” jelasnya.
Meski demikian, Dimas menolak menanggapi lebih jauh soal substansi perkara karena proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.
“Itu sudah ranah MA. Kami tidak bisa memberikan pendapat,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Nasional2 minggu agoLPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI


You must be logged in to post a comment Login