Saksi
Usut Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Panggil Analis Senior OJK
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
“KPK memanggil saudara PA (Pratomo Anindito) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara program CSR pada Bank Indonesia (BI),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).
Sejatinya, Anindito akan diperiksa atas tersangka dua Anggota DPR RI yakni Satori dari fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari fraksi Gerindra.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya akan mengusut soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Meski demikian, ia belum menjelaskan apakah Pratomo telah hadir atau belum.
“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI.
KPK menyebutkan, Komisi XI memiliki kewenangan penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dalam perjalanannya, BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp15,86 miliar dari perkara tersebut.
Selain menerima uang haram itu, KPK menduga keduanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login