Connect with us

Ragam

Usut TPPU Lukas, KPK Kembali Sita Aset senilai 60,3 Miliar

Jakarta, pantausidang – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (28/4/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak penyidik kembali menyita aset dari tersangka Lukas Enembe senilai Rp60,3miliar.

“Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” ujarnya.

Selain itu menurut Ali Fikri ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam bentuk, antara lain;

1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya.

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya.

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara.

7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Diberitakan, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe melalui Pengacaranya Petrus Balapaytona mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Ada tiga hal yang menjadi alasan Lukas mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Tiga hal tersebut adalah soal kesalahan formil atau administratif terkait surat perintah penyidikan atau Sprindik yang salah sasaran, penahanan serta serta soal perpanjangan penahanan Lukas Enembe. ***red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami