Rilis
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
Jakarta, pantausidang- Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serempak menyampaikan permintaan maaf usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Permintaan maaf itu, merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, Senin (26/2/2024).
Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri

