Ahli
Ahli Digital Forensik Paparkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik di Sidang Marcella Santoso
Ahli digital forensik menjelaskan prosedur pemeriksaan 134 barang bukti elektronik, sebagian di antaranya tidak dapat diakuisisi akibat kendala teknis dan kerusakan fisik
Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto mengungkapkan, ahli digital forensik telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan barang bukti elektronik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Asef menjelaskan, dalam persidangan kali ini, pihaknya menghadirkan ahli digital forensik yang menjelaskan proses pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.
“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional,” ujar Asef usai persidangan.
Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci tahapan dan prosedur teknis digital forensik, mulai dari proses penyitaan, pengamanan data, hingga metode pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Menurut Asef, laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim serta tindak pidana perintangan penyidikan yang sedang disidangkan. Laporan itu telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, yang meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, dan hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.
“Ahli juga menjelaskan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti. Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau terkunci, serta terdapat data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” kata Asef.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik para terdakwa antara lain milik Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.
Terkait isi atau materi detail dari laporan hasil pemeriksaan digital forensik tersebut, ahli menegaskan bahwa penilaian atas relevansi data terhadap pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. *** (Red – sumber Puspenkum).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login