Ahli
Pengacara : Tiga Keterangan Ahli Untungkan Danny Praditya Di Kasus PGN- Isargas
Tiga ahli yang dihadirkan dalam sidang 8 Desember menilai unsur kerugian negara, niat jahat, serta tanggung jawab direksi BUMN dalam perkara PJBG PGN–IAE tidak berdiri pada dasar yang kuat.
Jakarta, pantausidang — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Perkara yang teregister dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menyeret mantan Direktur Komersial PGN 2016–2019, Danny Praditya, yang didakwa terkait dugaan penyimpangan advance payment sebesar US$15 juta dan dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar.
Jaksa KPK mendudukkan kasus ini dalam kerangka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Namun, tim penasihat hukum menilai konstruksi dakwaan tidak sejalan dengan fakta yang mengemuka dalam persidangan. Tiga ahli yang dihadirkan pada sesi persidangan 8 Desember disebut memperkuat garis besar pembelaan bahwa kerugian negara harus nyata, keputusan direksi bersifat kolektif-kolegial, dan unsur kesengajaan harus dapat dibuktikan.
Ahli Administrasi Negarakan Soal Penghapusbukuan
Pada sidang tersebut, Majelis hakim mendengarkan keterangan Dr. Dian Puji Simatupang, ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara. Ia menekankan tindakan penghapusbukuan bersifat administratif dan tidak otomatis menghapus kewajiban penagihan.
“Penghapusbukuan hanya menghapus akun piutangnya, tetapi kewajibannya tetap tercatat. Dan penghapusan final tetap harus melalui prosedur formal,” ujarnya, merujuk pada Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Menurutnya, sebuah penghapusan tidak sah jika belum melewati persetujuan dewan komisaris, RUPS, atau auditor negara. Pendekatan tersebut, menurut tim penasihat hukum, menunjukkan bahwa standar kerugian negara tidak bisa diletakkan pada asumsi.
Pengacara Danny Praditya, F.X. L. Michael Shah dari Abhisatya Law Firm, menilai laporan keuangan PGN tahun 2020 dan 2021 justru menyebut uang muka (advance payment) tersebut masih dapat dipulihkan.
“Aneh kalau perusahaan menyatakan belum ada kerugian, tetapi dakwaan memaksa perkara ini dianggap sudah merugikan negara,” kata Michael.
Ahli Korporasi: Keputusan Direksi Tidak Bisa Dipidana Secara Personal
Sementara itu keterangan Ahli hukum korporasi Prof. Dr. Nindyo Pramono menegaskan keputusan strategis direksi BUMN merupakan hasil mekanisme kolektif-kolegial, bukan kehendak satu orang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ragam4 minggu agoPrangko Tidak Tergerus Zaman, Teknologi, Kolektor Sejati Tetap Eksis


You must be logged in to post a comment Login