Ragam
Bersama Lawan Penyelundupan Manusia

JCLEC dan Australia gelar seminar TPPM bahas kolaborasi penegakan hukum bersama Kejaksaan RI. Seminar Nasional Dorong Pemahaman UU Imigrasi
Bali, pantausidang – Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) bersama Pemerintah Australia dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Seminar Nasional bertema Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Hotel Intercontinental Bali, pada 2–5 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap bahaya dan penanganan kasus penyelundupan manusia.
Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fri Hartono, yang juga merupakan Widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Pembekalan untuk Penyidik Polri dan PPNS
Ia menyampaikan pembekalan kepada penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) imigrasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Fri menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menjadi dasar hukum penanganan TPPM.
Ia menyoroti bahwa penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional yang memiliki irisan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login