Connect with us

OTT

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Resmi Tersangka KPK

Avatar photo

Published

on

Penahanan Arso Sadewo tata kelola gas PGN

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Status hukum itu dilakukan usai lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut dengan total 13 orang yang digiring ke Jakarta untuk dimintai keterangan intensif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah. Selain Gatut, KPK menetapkan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam, (11/4/2026).

KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending