Connect with us

Saksi

KPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia

Published

on

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka

Jakarta, pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan bagian dari Telkom Group.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pada Kamis, 2 April 2026, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.

“Hari ini Kamis (2/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan satu saksi yang dipanggil adalah George Filandow selaku Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama George Filandow, Direktur PT Smartweb Indonesia Kreasi,” katanya.

Berdasarkan informasi kehadiran, George Filandow telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.55 WIB.

KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, hingga kini identitas lengkap para tersangka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan kerja sama penyediaan pembiayaan proyek data center yang diduga bersifat fiktif serta melibatkan pihak ketiga sebagai perantara. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK menyatakan akan membuka secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran para tersangka, setelah proses penyidikan dinilai cukup dan dilakukan langkah hukum lanjutan seperti penahanan.

Hingga saat ini, pemeriksaan saksi masih terus berlangsung guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending