Connect with us

Ragam

CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama

Desakan atas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Berau yang menggunakan dana LPEI tahun 2013-2019, yang libatkan PT Bara Jaya Utama.

Published

on

Gedung Bundar Kejagung RI

“Penegak hukum jangan mudah terpengaruh oleh alasan PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus kembali ke negara,” katanya.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau.

Selanjutnya, Uchok menekankan bahwa aktivitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan,

tetapi juga merugikan masyarakat setempat,hingga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kendatipun demikian mengacu pada kasus yang pernah dalam penanganan Kejaksaan Agung terdahulu. Utamanya terkait maraknya penambangan ilegal.

Sewaktu sebelumnya kejaksaan yang telah mengusut kasus mega korupsi, khususnya penambangan liar biji timah di Bangka Belitung. Setidaknya kejagung telah menyeret para pelaku ke pengadilan dengan tuntutan hukuman yang berat, meski akhirnya ada hal yang belum menyentuh rasa keadilan masyarakat. Karena perbandingan kerugian negara senilai 300 triliun, sebagian masyarakat merasa tidak puas atas penjatuhan hukuman kepada para pelakunya.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending