Connect with us

Dakwaan

Dana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan

Published

on

Jaksa menyebut pengucuran dana investasi dilakukan tanpa uji tuntas memadai hingga memicu kerugian negara ratusan miliar rupiah

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membeberkan penyebab runtuhnya startup agritech TaniHub dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 2 Januari 2026.

Perkara ini dinilai bukan semata kegagalan bisnis, melainkan diduga kuat melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses investasi yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan menyebut Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja bersama Vice President of Investment Aldi Adrian Hartanto mengabaikan prinsip kehati-hatian saat menyetujui investasi senilai US$20 juta atau setara Rp290,92 miliar kepada PT Tani Group Indonesia.

PT Metra Digital Investama (beroperasi sebagai MDI Ventures) adalah anak perusahaan modal ventura milik Telkom Indonesia (di bawah TelkomMetra) yang didirikan pada 2015. Perusahaan ini fokus berinvestasi di startup tahap awal hingga menengah di Asia Tenggara dan global, menjadikannya salah satu CVC paling aktif.

Investasi tersebut dilakukan tanpa verifikasi faktual yang memadai terhadap kondisi riil perusahaan penerima dana.

Jaksa mengungkapkan, proses persetujuan investasi hanya didasarkan pada dokumen administratif yang disampaikan pihak startup, tanpa pendalaman lapangan maupun penyusunan memorandum investasi secara utuh.

Dana investasi akhirnya dicairkan pada 21 April 2021, meskipun kondisi keuangan dan prospek pasar Tani Group Indonesia dinilai belum teruji secara komprehensif.

“Para terdakwa menyetujui pengucuran dana investasi tanpa menjalankan prinsip kehati-hatian dan uji tuntas yang memadai, sehingga dana negara yang ditempatkan sebagai investasi justru digunakan tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana investasi tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk pengembangan usaha. Jaksa merinci, sebagian dana justru mengalir untuk memperkaya pihak tertentu, baik secara individu maupun korporasi. Mantan CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan diduga menerima Rp2,29 miliar, sementara PT Tani Group Indonesia disebut diperkaya hingga US$25 juta atau setara Rp364,22 miliar.

Selain itu, dana juga mengalir ke entitas afiliasi, antara lain PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia sebesar Rp77,22 miliar. Sejumlah individu lain, termasuk Asti Setia Utami dan Pamitra Wineka, turut disebut menerima aliran dana dengan nilai miliaran rupiah.

Perkara ini turut menyeret dua petinggi PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures), yakni Direktur Utama Nicko Widjaja dan Vice President of Investment William Gozali. Keduanya didakwa melakukan pola serupa dalam investasi yang menyebabkan tambahan kerugian negara sebesar US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar.

Diketahui TaniHub sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup agritech nasional yang berkembang pesat dan memperoleh pendanaan dari sejumlah investor besar, termasuk BUMN dan anak usahanya. Namun sejak 2022, perusahaan mulai mengalami kesulitan keuangan, melakukan pemutusan hubungan kerja massal, hingga menghentikan sebagian besar operasionalnya. Kondisi tersebut kemudian memicu pengusutan aparat penegak hukum terhadap proses investasi yang dinilai tidak wajar sejak awal.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***  (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending