Tersangka
Diduga Terima Ijon Proyek, Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Lainnya Resmi Ditahan KPK
Jakarta, pantausidang– KPK resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo sebagai Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diduga Atur Proyek Rp91 Miliar
KPK mengungkap, praktik dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Kasus ini bermula, dari pertemuan di rumah dinas Bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pengaturan proyek sekaligus pembahasan besaran fee untuk para kontraktor.
“Diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” bebernya.
Setelah kesepakatan itu, Bupati Fikri disebut menuliskan kode inisial para kontraktor yang akan mengerjakan paket proyek dalam lembar rekap pekerjaan fisik.
Daftar tersebut kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada pihak kepercayaannya untuk ditindaklanjuti.
KPK juga menduga, permintaan fee proyek tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran,” kata Asep.
Dari kesepakatan tersebut, tiga kontraktor swasta diduga menyerahkan uang awal atau “ijon proyek” dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Rinciannya, Rp330 juta dari CV Manggala Utama, Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana, dan Rp250 juta dari CV Alpagker Abadi.
Ditangkap Saat Buka Puasa
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, ketika tim KPK memantau adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.
Tak lama setelah itu, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
“Tim KPK mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” jelas Asep.
Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di dalam mobil, tas, serta rumah pihak terkait.
KPK juga menduga praktik suap tersebut telah terjadi berulang. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan penerimaan lainnya oleh bupati melalui kepala dinas dengan total mencapai Rp775 juta.
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.
Kasus ini disebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdiantoro, dan Edi Manggala sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam KUHP baru. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login