Connect with us

Saksi

Diperiksa KPK 10 Jam, Bos Maktour Bantah Kuota Haji Ilegal: Kami Diminta Pemerintah

Published

on

Jakarta, pantausidang- Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024.

Fuad diperiksa hampir 10 jam, ia keluar dengan mengenakan jaket hitam, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. ia tampak tenang saat menyampaikan pernyataan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.05 WIB.

Usai diperiksa, Fuad dengan lantang membantah adanya penggunaan kuota haji ilegal oleh biro perjalanan yang dipimpinnya.

Fuad meminta, agar istilah kuota ilegal tidak lagi dikaitkan dengan Maktour. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan instruksi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama.

“Jangan kamu bilang ilegal, karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi narasinya kurang tepat kalau dibilang ilegal. Kami dimintakan untuk mengisi dan kami diwajibkan untuk itu,” kata Fuad, di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (26/1/2026).

Ia mengaku, tidak mengetahui proses teknis maupun kebijakan di balik penambahan kuota tersebut. Maktour, kata dia, hanya berperan sebagai pelaksana yang mengikuti arahan resmi pemerintah.

Menariknya, Fuad justru mengungkapkan bahwa jumlah jemaah Maktour mengalami penurunan drastis pada 2024, meski secara nasional terjadi penambahan kuota haji.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya Maktour memberangkatkan sekitar 600 jemaah, tahun ini jumlahnya turun lebih dari 50 persen.

“Biasanya bisa di angka 600-an. Tapi justru saat ada penambahan kuota, jumlah kami turun drastis, tidak sampai 300 jemaah,” ujarnya.

Ia merinci, jemaah kuota reguler Maktour awalnya berjumlah 276 orang. Dari tambahan kuota yang diberikan pemerintah, Maktour hanya memanfaatkan kurang dari 20 porsi. Selain itu, perusahaan juga memberangkatkan sekitar 40 jemaah melalui jalur haji Furoda.

Terkait mekanisme pembagian kuota yang kini diselidiki KPK, Fuad menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Ia menyatakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memiliki peran dalam penentuan alokasi kuota.

“Pembagian kuota itu tanggung jawab Departemen Agama. Kami sebagai pelaku usaha tidak tahu apa-apa selain menjalankan aturan,” katanya.

Selain membahas kuota, penyidik KPK juga mendalami struktur biaya haji yang diterapkan Maktour. Fuad menjelaskan adanya perbedaan biaya dengan biro lain disebabkan oleh perbedaan fasilitas yang diberikan kepada jemaah. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending