Saksi
Dugaan Korupsi Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, KPK Panggil Dirut PT Karya Anugerah Inma
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Karya Anugerah Inma, Robby Sapari dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan (KSOP).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan atas nama RS (Robby Sapari),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Empat pelabuhan yang menjadi objek tindak pidana korupsi adalah Tanjung Emas untuk tahun anggaran 2015–2017, Pelabuhan Samarinda pada 2015–2016, Pelabuhan Benoa pada 2014–2016, serta Pelabuhan Pulang Pisau pada 2013 dan 2016.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan ini. Dalam prosesnya, KPK menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Khusus di Pelabuhan Tanjung Emas, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
Hakim menilai, Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp20 miliar.
Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi3 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login