Saksi
Dugaan Rasuah di PT INTI, KPK Periksa Komisaris PT Asiatel Globalindo
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok sebagai saksi

Jakarta, pantausidang— Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero pada tahun 2017–2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tan Heng Lok (THL) hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Saksi didalami pengetahuannya terkait proses pengadaan yang diduga fiktif. Namun, lembaga antirasuah enggan memerinci jenis proyek fiktif yang ditanyakan kepada Tan. Menurutnya, ia diminta memberikan jaminan untuk pengembalian dana.
“Selain itu, yang bersangkutan (THL) juga dimintai keterangan terkait jaminan pembayaran untuk pengadaan tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp180 miliar.
Namun, penghitungan itu belum final. Sebab, datanya didasari hasil temuan KPK di tahap penyelidikan. Kini, KPK masih mencari bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus itu. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.