Dakwaan
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Jakarta, pantausidang- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2013-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Andi Setyawan menilai, perbuatan Alfian telah melakukan atau turut serta melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021,” kata Jaksa Andy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Jaksa menyebutkan, perbuatan Alfian dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Kemudian, bersama-sama dengan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara; Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Jaksa memaparkan, delapan terdakwa telah memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, serta pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,9 triliun pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Pertamina Merak.
Jaksa mengungkapkan, dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, Alfian dan Hanung diduga meminta Direktur Utama Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oil Tanking Merak (OTM) meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung.
Pada pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022 dan 2023, disebutkan bahwa Alfian dan Mars Ega Legowo Putra selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga membuat formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 sebesar 99,21 persen MOPS 92.
Formula harga yang digunakan berupa Jenis BBM Umum (JBU) Pertalite, yang merupakan perhitungan matematis pencampuran produk Mogas RON 88 dan Mogas RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.
Lalu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada Pertamina Patra Niaga tahun 2020-2021, Alfian diduga menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada PT Adaro Indonesia yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas.
“Ini sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine Pertamina Patra Niaga Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9,” tutur JPU.
Sementara, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021, delapan terdakwa telah memperkaya PT Adaro Indonesia sebanyak Rp630 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp285,18 triliun. Jaksa memerinci, kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara dimaksud terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut serta keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Scripta5 hari agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen


You must be logged in to post a comment Login