Dakwaan
Eks Pejabat Kemendagri Dudy Joocom Didakwa Korupsi Proyek IPDN di Riau, Sulut dan Sulsel

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dengan terdakwa eks Kapus Keuangan pada Setjen Kemendagri Dudy Joocom.
Sidang yang dipimpin Eko Aryanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU mendakwa Dudy Joocom telah merugikan negara pada tiga proyek tersebut, antara lain :
Proyek IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2011 merugikan negara Rp.22,1 miliar
Proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar, dan
Proyek IPDN di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.27,2 miliar.
Dudy juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp5,1 miliar , memperkaya orang lain yakni ; Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra Rp 1miliar, Sekretaris Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati Rp.200 juta.
Bagian Keuangan Kemendagri Mohamad Rizal Rp.10juta, Chaerul Rp.30 juta, Pemasaran PT Hutama Karya Sutidjan Rp.500juta,
Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro Rp.275 juta, Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso Rp.150juta,
Memperkaya Korporasi yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,7 miliar, PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp15,8 , PT Waskita Karya (Persero) Rp26,6 miliar,
PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80 juta, CV. Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69, 5 juta, dan CV. Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.3 juta.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina