Connect with us

Dakwaan

Eks Pejabat Kemendagri Dudy Joocom Didakwa Korupsi Proyek IPDN di Riau, Sulut dan Sulsel

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dengan terdakwa eks Kapus Keuangan pada Setjen Kemendagri Dudy Joocom.

Sidang yang dipimpin Eko Aryanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU mendakwa Dudy Joocom telah merugikan negara pada tiga proyek tersebut, antara lain :

Proyek IPDN di Kabupaten Rokan Hilir Riau tahun anggaran 2011 merugikan negara Rp.22,1 miliar

Proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara senilai Rp 19,7 miliar, dan

Proyek IPDN di Kabupaten Gowa, Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp.27,2 miliar.

Dudy juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp5,1 miliar , memperkaya orang lain yakni ; Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra Rp 1miliar, Sekretaris Pengadaan Kemendagri Sri Kandiyati Rp.200 juta.

Bagian Keuangan Kemendagri Mohamad Rizal Rp.10juta, Chaerul Rp.30 juta, Pemasaran PT Hutama Karya Sutidjan Rp.500juta,

Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro Rp.275 juta, Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso Rp.150juta,

Memperkaya Korporasi yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,7 miliar, PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp15,8 , PT Waskita Karya (Persero) Rp26,6 miliar,

PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80 juta, CV. Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69, 5 juta, dan CV. Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.3 juta.*** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami