Saksi
Eks VP PT PIS Beberkan Alasan Pilih Kapal Suezmax PT JMN: Lebih Ekonomis dan Efisien
Jakarta, pantausidang- Mantan VP Sales Marketing PT Pertamina International Shipping (PT PIS), I Ketut Permadi Aryaku Umara, membeberkan alasan di balik keputusan perusahaannya memilih kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dalam proses pengadaan kapal.
Kesaksian ini ia sampaikan ketika hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ketut mengungkapkan bahwa pada saat surat pengadaan kapal dibuat, belum ada permintaan kargo domestik dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Ia bahkan mengaku tidak mengetahui kapan permintaan tersebut muncul.
Jaksa kemudian menggali apakah saat itu sudah ada gambaran kapal peserta pengadaan.
“Belum sama sekali, Pak,” jawab Permadi.
Ketika jaksa menanyakan jumlah kapal Suezmax berbendera Indonesia, Permadi menyebut hanya ada satu yakni kapal Mabrouk.
Namun hasil diskusi Focus Group Discussion (FGD) menunjukkan kapal tersebut diperkirakan tidak bisa memenuhi syarat karena faktor usia kapal.
“Kalau berdasarkan FGD, dijangkakan tidak bisa, Pak. Karena usia sudah,” ujarnya.
Jaksa lantas menanyakan keputusan PIS mengapa tidak mencari alternatif kapal lain yang jelas berbendera Indonesia, seperti kategori Aframax?
Permadi menjelaskan bahwa sejak awal FGD, arah pembahasan memang mengerucut pada Suezmax.
Menurutnya, pemilihan Suezmax didasarkan pada pertimbangan efisiensi biaya dan pertimbangan ekonomis menjadi faktor utama.
“Perkembangan di FGD mengarahnya ke Suezmax, Pak. Itu yang saya pahami. Karena semakin besar jumlah kargo yang diangkut, semakin ekonomis,” jelasnya.
“Kalau kita membawa produk semakin banyak maka harga per unitnya akan bisa kita tekan,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login