Dakwaan
Eksepsi Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Sidang Tak Layak di Tipikor Jakarta
“Bahwa Terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017,” tuturnya.
Ranop berdalih, kliennya telah melaporkan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan kliennya untuk melanjutkan rencana pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dia juga mengaku, kliennya tidak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.
Untuk itu, ia memohon agar majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Ia juga meminta majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu agoDirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi2 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Dakwaan3 minggu agoPT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina


You must be logged in to post a comment Login