Connect with us

Dakwaan

Eksepsi Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Sidang Tak Layak di Tipikor Jakarta

Published

on

“Bahwa Terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017,” tuturnya.

Ranop berdalih, kliennya telah melaporkan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan kliennya untuk melanjutkan rencana pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Dia juga mengaku, kliennya tidak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.

Untuk itu, ia memohon agar majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Ia juga meminta majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tutupnya. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending