Dakwaan
Eksepsi Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Sidang Tak Layak di Tipikor Jakarta
“Bahwa Terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA 2017,” tuturnya.
Ranop berdalih, kliennya telah melaporkan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tak didukung dengan spesifikasi teknis hingga kerangka acuan kerja (KAK). Namun, Prasetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan kliennya untuk melanjutkan rencana pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Dia juga mengaku, kliennya tidak pernah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tersebut.
Untuk itu, ia memohon agar majelis hakim menerima eksepsi tersebut dan memulihkan nama baik kliennya. Ia juga meminta majelis halim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan tak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara Pds-35/M.1.10/ft.1/05/2024 tanggal 2 Juli 2024 batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tutupnya. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login