Connect with us

Nasional

Forwaka: Pencabutan ID Card Wartawan CNN Mengancam Kemerdekaan Pers

Published

on

Ketua Forwaka Baren A Siagian (dok)
Forwaka menyatakan lima sikap terkait pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia usai bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, pantausidang — Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu tanda (ID Card) liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia.

Insiden itu terjadi setelah wartawan tersebut bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perkembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai kunjungan luar negeri selama tujuh hari.

Ketua Forwaka, Baren AS, menyebut tindakan pencabutan ID Card liputan di lingkungan Istana bagi wartawan CNN Indonesia tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

“Forwaka prihatin atas tindakan pencabutan kartu liputan (ID Card) wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden. Itu tidak dapat dibenarkan karena wartawan berhak memperoleh informasi.

Pertanyaan tersebut masih relevan dengan situasi yang terjadi saat ini mengenai MBG,” kata Baren dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Lima Sikap Forwaka

Baren menyampaikan lima sikap Forwaka terkait insiden tersebut, yakni:

1. Prihatin atas pencabutan kartu liputan yang dinilai menghambat kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

2. Menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan karena jurnalis dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” sehingga tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

3. Mengingatkan perlindungan hukum bagi jurnalis sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama:

Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

4. Menyebut tindakan yang menghalangi kinerja jurnalis dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

5. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan KTA liputan wartawan CNN Indonesia.

Latar Belakang Insiden

Peristiwa itu bermula ketika Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9), setelah lawatan ke empat negara selama tujuh hari.

Dalam sesi doorstop, seorang wartawan CNN Indonesia menanyakan apakah Prabowo memiliki instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program MBG, yang tengah disorot karena kasus keracunan makanan.

“Makan bergizi gratis. Ada instruksi khusus enggak untuk BGN, Pak?” tanya wartawan CNN kepada Presiden.

Prabowo menanggapi dengan menyatakan akan segera memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana untuk membahas persoalan itu.

“Saya baru dari luar negeri tujuh hari. Saya memonitor ada perkembangan itu. Habis ini, saya langsung akan panggil kepala BGN dengan beberapa pejabat. Kami akan diskusikan,” ujar Prabowo.

Presiden menegaskan masalah MBG adalah persoalan serius dan mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Ia juga mengingatkan agar persoalan keracunan MBG tidak dipolitisasi.

Tindakan Sekretariat Presiden

Setelah sesi tanya jawab tersebut, pihak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencari wartawan CNN yang melontarkan pertanyaan tersebut.

Mereka menyatakan keberatan karena pertanyaan dianggap di luar konteks agenda Presiden.

Keberatan itu kemudian berujung pada pencabutan kartu liputan Istana wartawan CNN Indonesia, yang menuai sorotan publik dan memicu reaksi dari Forwaka. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending