Saksi
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Ia datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.18 WIB sambil membawa map biru dengan mengenakan pakaian putih dan peci hitam.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut saat tiba di KPK, Senin (1/9/2025).
Gus Yaqut sapaan akrabnya, mengaku tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan tersebut.
“Enggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8). Saat itu, Yaqut diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, dugaan sementara KPK korupsi kuota haji merugikan negara Rp 1 triliun. Akar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut ke haji khusus tidak sesuai aturan.
KPK mengungkap agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus, perusahaan travel haji menyetorkan uang sebesar 2.600 Dolar AS hingga 7.000 Dolar AS per kuota atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login