Saksi
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Soal Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Ia datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 9.18 WIB sambil membawa map biru dengan mengenakan pakaian putih dan peci hitam.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut saat tiba di KPK, Senin (1/9/2025).
Gus Yaqut sapaan akrabnya, mengaku tidak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan tersebut.
“Enggak ada (bawa dokumen), saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut. Sebelumnya, ia pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8). Saat itu, Yaqut diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik.
Sebagai informasi, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, dugaan sementara KPK korupsi kuota haji merugikan negara Rp 1 triliun. Akar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut ke haji khusus tidak sesuai aturan.
KPK mengungkap agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus, perusahaan travel haji menyetorkan uang sebesar 2.600 Dolar AS hingga 7.000 Dolar AS per kuota atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login