Vonis
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU
Selain itu, Gazalba disebut menerima uang senilai Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gafur pada tahun 2020. Uang ini diduga diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad. Jaksa juga memaparkan bahwa Gazalba menerima tambahan gratifikasi sebesar 18 ribu SGD, serta beberapa jumlah lainnya dalam mata uang asing. Secara total, Gazalba diperkirakan menerima sekitar Rp 62 miliar antara tahun 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seorang teman dekatnya. Tindakan ini dikategorikan sebagai bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar.
Atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK telah menangkap dan memproses beberapa hakim agung dalam kasus serupa, yang semakin mempertegas adanya tantangan dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora