Vonis
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Selain itu, Gazalba menerima uang senilai Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali oleh Jaffar Abdul Gafur pada tahun 2020. Penerimaan Uang oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad. Jaksa juga memaparkan bahwa Gazalba menerima tambahan gratifikasi sebesar 18 ribu SGD, serta beberapa jumlah lainnya dalam mata uang asing. Secara total, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar antara tahun 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seorang teman dekatnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar.
Atas vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK telah menangkap dan memproses beberapa hakim agung dalam kasus serupa, yang semakin mempertegas adanya tantangan dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login