Vonis
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU
Selain itu, Gazalba menerima uang senilai Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali oleh Jaffar Abdul Gafur pada tahun 2020. Penerimaan Uang oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad. Jaksa juga memaparkan bahwa Gazalba menerima tambahan gratifikasi sebesar 18 ribu SGD, serta beberapa jumlah lainnya dalam mata uang asing. Secara total, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar antara tahun 2020 hingga 2022.
Jaksa juga menyatakan bahwa Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seorang teman dekatnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar.
Atas vonis 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Gazalba Saleh menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya di Mahkamah Agung. KPK telah menangkap dan memproses beberapa hakim agung dalam kasus serupa, yang semakin mempertegas adanya tantangan dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login