Connect with us

Vonis

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Published

on

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh ketika mendengarkan vonis hakim Tipikor Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024.

Jakarta, Pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Hakim menilai dia juga  menerima bagian dari Rp 37 miliar  pemberian pengacara Jaffar Abdul Gafur terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jaffar.

“Menjatuhkan pidana kepada terhawa Gazal Basaleh. Oleh karena itu, dengan pidana penyara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila dendal tersebut tidak dibayar akan diganti. Tiga, menetapkan masa penahanan dan penangkapan terhawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amarnya, Selasa 15 Oktober 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan agar Gazalba membayar uang pengganti senilai 18 ribu USD dan Rp 1,5 miliar.

Pengurusan Perkara

Menurut jaksa, gratifikasi kepada Gazalba berasal dari pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 Tahun 2022, di mana Jawahirul Fuad—pemilik usaha UD Logam Jaya—terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dalam kasus tersebut, Jawahirul mendapat hukuman satu tahun penjara.

Vonis Gazalba Saleh

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending