Vonis
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, Pantausidang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, Hakim menilai dia juga menerima bagian dari Rp 37 miliar pemberian pengacara Jaffar Abdul Gafur terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus Jaffar.
“Menjatuhkan pidana kepada terhawa Gazal Basaleh. Oleh karena itu, dengan pidana penyara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila dendal tersebut tidak dibayar akan diganti. Tiga, menetapkan masa penahanan dan penangkapan terhawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amarnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan agar Gazalba membayar uang pengganti senilai 18 ribu USD dan Rp 1,5 miliar.
Pengurusan Perkara
Menurut jaksa, gratifikasi kepada Gazalba berasal dari pengurusan perkara kasasi Nomor 3679 Tahun 2022, di mana Jawahirul Fuad—pemilik usaha UD Logam Jaya—terlibat dalam kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Dalam kasus tersebut, Jawahirul mendapat hukuman satu tahun penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, KPK Panggil Direktur PT Adhitama Borneo Prima
-
Tuntutan3 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara