Saksi
Jejak Diplomasi Dito Ariotedjo di Tengah Pusaran Isu Kuota Haji
Jakarta, pantausidang- Langit mendung disertai hujan mengguyur Kota Jakarta dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siang itu, Jumat (23/1/2026), langkah Dito Ariotedjo memasuki KPK tak ubahnya potongan kecil dari pusaran isu besar yang tengah bergulir. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, datang seorang diri dengan mengenakan sweater cream, tepat pukul 12.47 WIB.
Namanya kini ikut disebut dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. Undangan pemeriksaan dari KPK ia penuhi tanpa banyak kata.
“Ya, saya dapat undangan KPK terkait kuota haji,” ujarnya singkat, sambil melangkah menuju lobi.
Isu yang menyeret Dito berkelindan dengan satu peristiwa diplomatik penting yakni, kunjungan kerja Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi.
Dalam lawatan itu, Dito turut mendampingi Presiden. Publik kemudian mengaitkan perjalanan tersebut dengan polemik kuota haji, sebuah urusan yang selalu sensitif dan sarat kepentingan yang ramai dibincangkan publik. Namun Dito menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Sebagai warga negara, saya wajib patuh hukum,” katanya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Diperiksa KPK: Menjelaskan Diplomasi, Bukan Kuota
Usai menjalani pemeriksaan, Dito keluar dengan nada yang lebih tenang. Ia memastikan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik secara terbuka dan rinci.
“Alhamdulillah, tadi pemeriksaan sudah selesai. Saya menerima semuanya dan menjawab apa pun yang diperlukan. Saya sangat menghargai proses ini,” ujar Dito kepada awak media.
Menurutnya, fokus pemeriksaan bukan pada teknis kuota haji, melainkan detail kunjungan kerja ke Arab Saudi apa saja agenda yang dijalani, siapa yang ditemui, dan isu apa yang dibahas.
“Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Semua sudah saya jelaskan secara rinci dan semoga bisa membantu KPK dalam proses pendalaman perkara,” katanya.
Dito menjelaskan, lawatan tersebut merupakan kunjungan kenegaraan resmi yang mencakup forum internasional dan pertemuan bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi. Di sanalah sektor olahraga bidang yang ia pimpin kala itu menjadi salah satu topik kerja sama.
“Ada forum dunia, lalu pertemuan bilateral. Olahraga menjadi salah satu sektor kerja sama. Ada pembahasan MoU yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, tidak hanya Kemenpora,” tutur Dito.
Pertemuan bilateral itu, berlangsung langsung dengan Crown Prince sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), sebuah pertemuan tingkat tinggi yang sarat makna diplomatik.
Lantas bagaimana dengan haji, isu yang kini menjadi sorotan? Dito menjawabnya dengan tegas.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota haji,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam pertemuan bilateral, Perdana Menteri MBS memang menawarkan bantuan kepada Indonesia. Namun tawaran itu bersifat umum, mencakup banyak sektor strategis.
“Yang dibahas antara lain investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kalau soal haji, itu lebih pada konteks pelayanan, karena kebutuhan Indonesia memang besar. Tidak pernah dibahas soal angka atau jumlah kuota,” jelasnya.
Dito juga menepis anggapan adanya transaksi atau tukar-menukar kepentingan antar kementerian dalam isu kuota haji.
“Ini murni diplomasi antarnegara. Tidak ada tukar-menukar. Penambahan kuota haji tidak ada hubungannya dengan sektor lain,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito memastikan dirinya tidak ditanya soal penghapusan data di perusahaan travel haji dan umrah, serta tidak berada di lokasi pertemuan lain yang belakangan ramai dibicarakan publik.
“Saya tidak berada di lokasi itu. Waktu itu saya masih di Jakarta,” ujarnya.
Di tengah pusaran isu sensitif kuota haji, Dito memilih satu sikap kooperatif.
“Kalau dipanggil (KPK) lagi, tentu saya siap,” pungkasnya.
Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Dito telah diagendakan sejak awal sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Menurutnya, keterangan Dito dibutuhkan untuk menjelaskan asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Penyidik mendalami latar belakang pemberian tambahan kuota tersebut. Pak Dito dinilai dapat menerangkan apa yang dibutuhkan penyidik karena ikut berangkat bersama rombongan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi,” ujar Budi.
Secara historis, tambahan kuota haji itu diberikan untuk satu tujuan utama yakni memangkas antrean panjang haji reguler di Indonesia, yang dalam banyak daerah bisa mencapai 30 hingga 40 tahun.
Atas dasar keluhan dan permintaan pemerintah Indonesia, Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Namun di titik inilah persoalan mulai mengemuka.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur jelas yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya kebijakan diskresi yang membagi tambahan kuota tersebut secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Diskresi inilah yang sedang kami dalami. Motifnya apa, prosesnya bagaimana, dan apa dampaknya,” kata Budi.
Dugaan Jual-Beli Kuota
Penyidikan KPK tidak berhenti pada soal pembagian kuota. Penyidik juga menelusuri alur distribusi kuota, termasuk dugaan praktik jual-beli kuota yang memungkinkan jamaah tertentu berangkat lebih cepat bahkan menyalip antrean panjang yang telah mereka tunggu bertahun-tahun.
Dalam konstruksi perkara, praktik tersebut diduga melibatkan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan aliran uang yang mengarah ke oknum di Kementerian Agama.
“Kami masih mendalami soal aliran dana, peran biro travel, dan siapa saja yang diuntungkan dari diskresi ini,” ujar Budi.
Keterangan Dito Ariotedjo menjadi penting. Bukan untuk membahas teknis pembagian kuota, melainkan untuk menjelaskan tahap pra-diskresi bagaimana dan mengapa tambahan kuota itu diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia.
“Keterangan Pak Dito membantu penyidik melengkapi bukti-bukti yang sudah ada,” kata Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, peluang pemanggilan saksi lain tetap terbuka. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login