Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa 5 Saksi
Pemeriksaan itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Jakarta, pantausidang- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung, memeriksa 5 orang saksi.
Pemeriksaan itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
“Saksi yang diperiksa yaitu (inisial) LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama. Kedua, SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk. Ketiga, SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk. Keempat, YTT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk. Terakhir, YSE selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/10/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.