Dakwaan
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
Melina juga menyampaikan bahwa perhiasan di tokonya disita oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Melina menambahkan, keterangan yang sama pernah disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dengan terdakwa Eksi Anggraini, dimana Budi Said menjadi Korbannya.
Sementara itu, Customer Service PT Antam Surabaya 01, Resinta Ika Dewi Agustina mengaku mengenal Eksi sejak 2017. Menurutnya, Eksi sering bertransaksi melalui sistem reference di back office butik Antam tanpa melalui jalur resmi customer service. Transaksi tersebut biasanya melibatkan jumlah emas yang besar dengan sistem penawaran harga.
Sidang ini menghadirkan terdakwa Budi Said dan mantan pejabat PT Antam, Abdul Hadi. Kasus ini bermula ketika Budi Said mengaku mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat penipuan dalam transaksi emas yang melibatkan Eksi Anggraini. Sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi lainnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login