Dakwaan
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
Jakarta, Pantausidang – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas Antam antara Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dengan Eksi Anggraini, kembali mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang saksi bernama Lim Melina, pemilik toko perhiasan di Surabaya, memberikan keterangan terkait peranannya sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Melina mengungkapkan bahwa dirinya memperkenalkan Budi Said kepada Eksi Anggraini, yang dia kenal sebagai pegawai di butik PT Antam Surabaya. Pertemuan tersebut berujung pada transaksi jual beli emas Antam dalam jumlah besar, yang berlangsung antara Januari hingga Maret 2018. Menurut pengakuan Melina, dia bertindak sebagai makelar dalam transaksi ini dan menerima komisi sebesar Rp 2,2 miliar atas sepuluh transaksi emas yang beratnya berkisar antara 200 hingga 300 kilogram.
Namun, Melina menyatakan kaget ketika mengetahui Budi Said merasa ditipu oleh Eksi. Budi mengklaim bahwa emas yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli, menyebabkan kemarahannya terhadap Eksi. Akibatnya, komisi yang telah diterima oleh Melina diminta kembali oleh Budi Said.
“Budi Said marah besar karena merasa ditipu oleh Eksi. Barang yang dibeli dan diterima tidak sesuai,” ujar Melina dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login