Connect with us

Saksi

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Dito Ariotedjo soal Diskresi dan Maktour Travel

Published

on

Jakarta, pantausidang- Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir dan menyeret nama-nama besar.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi, pada Jumat (23/1/2026).

Usai diperiksa, Dito mengungkap bahwa ia sempat mendapat pertanyaan sensitif dari penyidik KPK. Bukan soal kebijakan, melainkan soal keterkaitan mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik Maktour Travel.

“Bukan soal Maktour secara detail, hanya ditanya soal Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya. Cuma satu pertanyaan,” ujar Dito kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dito juga menegaskan bahwa dirinya tidak ditanya soal dugaan penghilangan barang bukti, termasuk dokumen yang dikaitkan dengan Maktour Travel.

“Enggak, enggak ditanya sama sekali,” ujarnya.

Ia pun membantah berada di lokasi saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Maktour Travel, Jakarta Timur. Menurutnya, saat itu hanya istrinya yang berada di rumah Fuad.

“Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya,” kata Dito, sembari menjelaskan bahwa keberadaan keluarga dalam satu rumah merupakan tradisi keluarga keturunan Timur Tengah.

KPK sendiri mengungkapkan, pemeriksaan Dito difokuskan pada asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, keterangan Dito dinilai penting karena ia ikut dalam rombongan pemerintah saat kunjungan ke Arab Saudi.

“Penyidik mendalami latar belakang pemberian tambahan kuota haji. Ini merupakan tahap pra-diskresi sebelum kebijakan pembagian kuota dilakukan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi mencapai sekitar 20.000 jamaah, dengan tujuan awal memangkas antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi melalui diskresi dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

KPK menilai, pembagian ini menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Diskresi inilah yang kini disorot penyidik, termasuk dugaan jual-beli kuota, praktik “T0” atau keberangkatan tanpa antre panjang, serta aliran uang dari biro travel ke oknum Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah mengantongi pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam perkara ini. Dugaan tersebut, mencuat saat penyidik menggeledah kantor Maktour Travel dan rumah pribadi Fuad Hasan Masyhur pada Agustus 2025 lalu.

“Siapa yang memerintah dan meminta staf untuk menghilangkan dokumen itu, sudah kami kantongi,” tegas Budi.

KPK juga membuka peluang memeriksa anak Bos Maktour, Niena Kirana Riskyana, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut, berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, selain jerat Pasal 2 dan Pasal 3.

Hingga kini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dalam kasus tersebut. Namun, penyidik menegaskan pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar.

“Penyidikan belum selesai. Semua kemungkinan masih didalami,” pungkas Budi. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending