Saksi
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Kembali Panggil Dirut PT Mika Informatika Indonesia
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mika Informatika Indonesia Tahun 2022 Andrian Jahjamalik, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI pada tahun 2020–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (16/12/2025).
Selain itu, KPK juga bakal memanggil Gumara Ngadino selaku Dirut PT Yaksa Harmoni Global, Syafri Rakhmat sebagai Vice President/ Department Head IT Good & Services, Divisi Procurement & Logistic (PLO), periode November 2020 sampai Juni 2021.
Kemudian, Muhammad Aziz sebagai Plt Country Manager Verifone, Ferdi Gunawan selaku PT Hexa Indotama, dan Silvana Suryani karyawan swasta.
Budi menyampaikan, para saksi rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Andrian Jahjamalik pada Senin (11/8/2025) lalu. Kala itu, ia hadir sejak pukul 10:06 WIB dan telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan eks Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.
Kemudian SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Total nilai proyek pengadaan alat EDC BRI periode 2020-2024 ini mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.
Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.
Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.
KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy4 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma


You must be logged in to post a comment Login