Connect with us

Ragam

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Dana Hibah Musi Rawas Utara 9,2 Miliar

Ketut mengungkapkan identitas buronan tersebut seorang laki-laki atas nama AS Bin WW, kelahiran Indralaya, 7 Desember 1982 berkewarganegaraan Indonesia

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap dan mengamankan Buronan Korupsi penyimpangan bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 miliar.

“Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB bertempat di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, (22/6/2022).

Ketut mengungkapkan identitas buronan tersebut seorang laki-laki atas nama AS Bin WW, kelahiran Indralaya, 7 Desember 1982 berkewarganegaraan Indonesia, dengan alamat tinggal Lrg. Sarjana Perum Bunga Mas Blok B No. 007 Kel. Timbangan Kec. Indrajaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, beragama Islam, dan berprofesi sebagai PNS (Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020 hingga Mei 2021, pendidikan S-2.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022,” ungkapnya.

Menurut Kapuspenkum, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000.

“AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” tuturnya.

Oleh karenanya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.

Ketut menjelaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tukasnya.***
Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami