Terpidana
Kejati Jawa Timur Amankan Buronan Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya
Jakarta, pantausidang- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi.
Kali ini, giliran Musafak Khoirudin (44), terpidana korupsi asal Ngawi, Jawa Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Musafak ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 di kawasan Jl. Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, saat diamankan terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Setelah diamankan, Musafak langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian dieksekusi sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu setiap buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Anang menjelaskan, Musafak merupakan DPO ke-123 yang berhasil diamankan Kejaksaan RI. Ia terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 202/Pid.B/2010/PN.Ngw pada 3 Maret 2011.
“(Terpidana) Terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara,” terangnya.
Sedangkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby pada 13 Juni 2011 telah menguatkan putusan PN Ngawi.
“Putusan MA (Mahkamah Agung) RI Nomor 418 K/Pid.Sus/2012 pada 31 Juli 2012 telah menolak kasasi terpidana,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login