Connect with us

Tersangka

Kejagung Tahan Nadiem Makarim 

Published

on

Kejagung menduga perbuatan Mantan Menteri Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi Nadiem Makarim telah merugikan Negara Rp 1,98 Triliun dalam Proyek Chromebook

Jakarta, pantausidang – Dalam konferensi pers terbatas di Kejaksaan Agung hari ini, Kapuspenkum Anang Supriyatna dan Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan perkembangan penting penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Menurut Nurcahyo, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sebagai tersangka baru dalam kasus ini .

“Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020, NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” ujar Dirdik Jampidsus Nurcahyo.

Nurcahyo menjelaskan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka berdasarkan serangkaian alat bukti mencakup pernyataan saksi, pendapat ahli, bukti surat, serta barang bukti lain yang telah dikumpulkan tim penyidik pada Jampidsus . Pemeriksaan terhadap Nadiem telah dilakukan sebanyak tiga kali: pada 23 Juni 2025 (sekitar 12 jam), 15 Juli 2025 (sekitar 9 jam), dan hari ini, 4 September 2025 .

Kronologi Singkat

Sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIC. Dalam memujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Pakut Diktasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemenbud Distek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset. Atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIC yaitu menggunakan Chromebook sebagai mana perintah dari NAM.

Sedangkan saat itu pengadaan alat TIC ini belum dimulai.

Padahal menteri sebelumnya yaitu ME yang telah menolak Google karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, TKT.

Kerugian Negara dan Pasal Sangkaan

Kerugian keuangan negara akibat kegiatan pengadaan TIC berbasis Chromebook dalam program ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun .

Penyidik mensangkakan Nadiem Makarim telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejagung langsung menahan Nadiem Anwar Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Kamis 4 September 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan .

Latar Belakang Tersangka Nadiem Makarim

Nadiem Anwar Makarim lahir 4 Juli 1984. Ia adalah pendiri Gojek dan menjabat Mendikbudristek sejak 2019 hingga 2024. Sumber sebelumnya menyampaikan latar belakang akademis dan kariernya sebagai konsultan McKinsey, co-founder Zalora, dan CEO Gojek .

Sebelumnya sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar (SD) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SD tahun 2020–2021;

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan KPA Direktorat SMP tahun 2020–2021;

3. Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024;

4. Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek .  *** (Red)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending