Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Published

on

Samin Tan ditahan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi ijin tambang batubara di Kalimantan Tengah (foto sumber : Puspenkum Kejagung)
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut Diduga Tetap Operasikan Tambang Usai Izin Dicabut

Jakarta, pantausidang — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan ST alias Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025, Jumat 27 Maret 2026.

Kepala pusat penerangan Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyatakan Samin Tan diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum meski kontrak PKP2B telah diakhiri melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017, dengan memanfaatkan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara, sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, dengan tetap menjunjung asas profesionalitas dan praduga tidak bersalah,” ujarnya

Anang Supriyatna menambahkan pihaknya kini menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. *** (MES/Red)

Samin Tan

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending