Connect with us

Tersangka

Kejati Riau Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit ke Kejari Meranti

Published

on

Riau, pantausidang- Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Meranti.

Pelimpahan perkara tahap II itu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran 2022–2023.

Adapun konstruksi perkara itu, terjadi di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau sejak BPTD menganggarkan Rp27,6 miliar untuk pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V.

Proyek senilai Rp25,9 miliar melalui lelang dimenangkan oleh PT Berkat Tunggal Abadi-PT Canayya Berkat Abadi (KSO).

Kemudian, proyek tersebut dikontrakkan pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari. Namun, pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan.

Bukan hanya itu, seluruh pencairan dana masuk ke rekening perusahaan tetapi dikuasai oleh MRN. Dalam prosesnya, dibuat tiga kali addendum atau pembayaran termin, perubahan nilai kontrak jadi Rp26,7 miliar serta perpanjangan waktu 90 hari.

“Selama pelaksanaan, MRN bersama HB selaku Direktur PT Gumilang Sajati atau konsultan pengawas menyajikan laporan progres pekerjaan fiktif hingga 80,824%, yang disetujui RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pembayaran 80% atau Rp17,4 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Rabu malam (27/8/2025).

Namun, hasil audit teknis menunjukkan pekerjaan nyata hanya 31,68%. Menurut Zikrullah, perbuatan para tersangka telah merekayasa laporan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,59 miliar.

Kerugian negara itu, kata Zikrullah, berdasarkan hasil audit penghitungan Kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau pada 30 Juni 2025.

“MRN, HB, dan RN kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah team penyidik menemukan minimal dua alat bukti,” tuturnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh selama 20 hari ke depan sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Rutan Kelas II Meranti.

“Team JPU saat ini mempersiapkan surat Dakwaan terhadap ketiga tersangka MRN, HB dn RN untuk segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending