Tersangka
KPK Temukan Uang Rp1,5 Miliar dan USD 1,021 di Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru
uang senilai Rp1,5 Miliar dan uang dolar sebanyak USD 1.021 yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang melibatkan pj wali kota Pekanbaru

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru periode 2024-2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 5-12 Desember 2024 di 21 lokasi,
Yaitu meliputi: 12 rumah pribadi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok,
Serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sesungguhnya penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan,
lalu juga atas penangkapan oleh penyidik KPK pada 3 Desember 2024 lalu.
“Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah berada di tangan penyidik,
“serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain oleh para tersangka,” terang Tessa dalam keterangannya yang diterima pantausidang.com Sabtu (14/12/2024).
Temuan Uang Rupiah dan Dolar
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa sejumlah dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE),
60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) serta uang senilai Rp1,5 Miliar dan uang dolar sebanyak USD 1.021 yang masih berkaitan dengan perkara yang melibatkan pj walikota Pekanbaru tersebut.
KPK menghimbau, semua pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Tessa juga menandaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif sesuai ketentuan undang-undang.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang harus mempertanggungjawaban pidana,” ujar Tessa.
Tessa memastikan bahwa KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menduga RM terlibat dalam penyalahgunaan anggaran bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN),
Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) dan sejumlah pihak lainnya.
Ada dugaan RM meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri maupun kas umum yang seolah-olah memiliki utang kepada dirinya.
“Padahal hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Tessa.
Tindakan tersebut, kata Tessa, melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis