Nasional
Kemnaker Pastikan Tindaklanjuti Laporan THR 2022
Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 9 Mei 2022
Pantausidang, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 sejak 8 April s.d 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Kemnaker memastikan akan terus menindaklanjuti laporan yang masuk ke Posko THR.
“Jadi Posko THR virtual ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Posko ini benar-benar kami hadirkan untuk semua pihak guna melakukan konsultasi maupun aduan terkait THR,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 9 Mei 2022.
Anwar Sanusi mengatakan, hingga penutupan Posko THR virtual Kemnaker pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemnaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).
Ia menjelaskan, jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.
“Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses,” jelasnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login