Saksi
Kesaksian Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dukung Dakwaan Jaksa
Jaksa menilai keterangan Nicke mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya
Jakarta, pantausidang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan kesaksian Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selasa 21 Januari 2026.
Jaksa menghadirkan Nicke untuk terdakwa Beneficial Owner PT Jenggala Maritim Nusantara Muhammad Kerry Adrianto Riza dan delapan terdakwa lainnya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan, kesaksian nicke dinilai sangat mendukung uraian dakwaan JPU, terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.
“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia.”
” Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujarnya.
Menurut Triyana selain masalah terminal, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.
Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak tahun 2018, para terdakwa justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).
Triyana menilai terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, secara aturan internal, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.
“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupun elektronik.”
“Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi lainnya,” katanya.
Kesaksian Ahok, Jonan, dan Arcandra
Triyana menambahkan, meski saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar berhalangan hadir, majelis hakim telah menyepakati jadwal pemeriksaan ulang.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan akan memberikan keterangan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, sementara Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Triyana kehadiran mereka, terutama Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dianggap sangat penting untuk memotret secara mendalam banyaknya penyimpangan dalam tata kelola PT Pertamina.*** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Dakwaan4 minggu agoEks Dirut Inhutani V Didakwa Terima Suap Rp 2,5 M dari PT Paramitra Mulia Langgeng Terkait Pengelolaan Hutan di Lampung


You must be logged in to post a comment Login