Nasional
Komjak Soroti Revisi KUHAP: Jangan Cuma Pindah Kewenangan, Ini Saatnya Ubah Sistem
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof Pujiyono Suwadi menyoroti revisi KUHAP yang tengah digodok di parlemen.
Jakarta, pantausidang– Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof Pujiyono Suwadi menyoroti revisi KUHAP yang tengah digodok di parlemen. Menurutnya, revisi terhadap KUHAP tidak hanya ganti baju, melainkan mengubah cara berpikir sistem peradilan Indonesia.
“KUHAP ini produk hukum yang paling sering ‘ditantang’ di Mahkamah Konstitusi. Jadi, kalau mau diubah, jangan hanya mindahin kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Harusnya ini jadi momentum perubahan sistemik,” kata Pujiyono dalam diskusi publik “Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Law?” di Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) itu, sistem hukum di Indonesia masih didominasi oleh model crime control yang menitikberatkan pada efisiensi penindakan.
“Padahal, sudah saatnya bergeser ke pendekatan due process of law, di mana perlindungan terhadap hak masyarakat baik korban, terduga, tersangka, hingga terdakwa menjadi titik pusat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menilai revisi KUHAP harus mampu merespons hadirnya KUHP baru, khususnya dalam hal prinsip sistem peradilan pidana terpadu integrated criminal justice system (ICJS). Sayangnya, hal itu belum tampak dalam draf saat ini.
“Yang urgent itu ICJS, relasi antara penyidik dan penuntut umum, dan tentu prinsip due process of law. KUHAP harus jadi payung perlindungan, bukan alat tekanan,” katanya.
“Jadi KUHAP ke depan harus menjadi acuan bagi siapapun yang ketika bersentuhan, berhadapan dengan hukum, itu mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi3 minggu agoKasus Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Dirut PT Karya Logistik Nusantara Fery Hendriyanto
-
Saksi2 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto Soal Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan


You must be logged in to post a comment Login