Connect with us

Penyidikan

KPK Bidik Ketum PP Jatpo Soerjosoemarno, Diduga Dapat Jatah Bulanan

Published

on

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soelistio Soerjosoemarno karena diduga mendapat jatah per bulan dalam dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara per metric ton di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi produksi batu bara per metric ton di Kabupaten Kukar dengan tiga tersangka korporasi yang sebelumnya merupakan hasil pengembangan dari tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Salah satu bagian dari pengembangan tersebut kata Asep, mendalami dugaan keterlibatan Japto Soelistio Soerjosoemarno dan bukti-bukti tambahan pendukung. Karena itu, penyidik memeriksa Japto sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi pada Selasa (10/3/2026). Pasalnya KPK menemukan fakta dan bukti awal bahwa Japto diduga mendapat uang jasa pengamanan yang rutin per bulan atas hasil pertambangan.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J (Japto) ini (ditanyakan oleh penyidik) berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan. Jadi, itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Lihat juga: Ketum PP Japto Soerjosoemarno Siap Kembalikan Uang ke KPK

Asep menjelaskan, proses penerimaan uang diduga dilakukan Japto dengan menggunakan mesin organisasi yang dipimpinnya. Penerimaan dan distribusinya pun diduga melibatkan petinggi pengurus PP tingkat pusat hingga level Kalimantan Timur. Asep menekankan, KPK tentu juga akan tetap mendalami dan mengusut dugaan penerimaan pengurus lain di lingkungan PP termasuk dua saksi dari unsur PP yang sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi.

“Jadi, kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metric ton ini. Ini dari pertambangan dan salah satunya adalah di sana mengalir secara berjenjang. Karena, organisasi itu memiliki strukturnya. Jadi, kita tidak mencari uang yang sahnya yang dimilikinya, tetapi khusus yang metric ton-nya itu,” ujarnya.

Dia mengaku belum bisa mengungkap berapa jumlah total uang jasa pengamanan per metric ton yang diduga diterima oleh Japto. Asep berjanji akan menyampaikan lagi jika sudah ada informasi lanjutan dari penyidik.

“Jumlahnya saya agak lupa ya, karena ini juga perkara sudah sedang berjalan walaupun sudah agak lama. Nanti mungkin kami sampaikan,” ungkap Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tiga korporasi ini dilakukan KPK pada Februari 2026. *** (Sabir)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending