Saksi
KPK Bongkar Peran Keluarga SYL Campuri Proyek Di Kementan

Selain SYL, KPK juga mentersangkakan terhadap dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Terhadap ketiga tersangka, KPK menerapkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, peran kedua Kasdi dan Hatta sebagai pihak yang mengumpulkan setoran pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2023.
Tim Biro Hukum KPK juga mengungkap adanya setoran uang ke Partai NasDem dari hasil pemerasan. Pengumpulan uang ini dilakukan SYL sejak awal menjabat sebagai Mentan.
“Pada Januari 2020, Maman Sulaeman selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan sudah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan di lingkungan Kementan untuk kepentingan Saudara SYL melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Staf Khusus Menteri dan Kebijakan,” ungkap Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto membacakan berkas tanggapan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Kemudian, pada 10 Januari, Ikhsan Widodo selaku Kasubag Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan saat itu, memerintahkan Karina selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan, membuat rekening Bank Mandiri dengan setoran awal Rp25 juta.
Sumber uang dari pinjaman Koperasi Pertanian. Setelah itu, rekening Karina dijadikan wadah setoran pungutan di Kementan, yang berasal dari pekabat eselon 1 dan 2.
“Selama tahun 2020, transaksi di rekening Mandiri nomor 127001302931 atas nama Saudara Karina untuk kepentingan Saudara Pemohon (SYL) sekira Rp 683.576.872. Bahwa selain pengumpulan setoran yang dilakukan dari Biro Umum dan Pengadaan, juga terdapat setoran uang lain di unit eselon 1 di lingkungan Kementan, yang salah satunya berasal dari Badan Karantina Pertanian (Barantan). Adapun uang setoran dari Barantan itu untuk kepentingan keluarga SYL dan keperluan lainnya mencapai Rp 464.612.000,” bebernya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka1 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia3 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga