Connect with us

Saksi

KPK Dalami Peran Eks Kakanwil Banten dan Jakarta

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar pemeriksaan terhadap Muhamad Haniv, eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Jakarta Khusus.

Lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa Haniv terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi selama menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Tessa menyebutkan bahwa Haniv dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.

“Kami terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Segala bentuk penerimaan yang tidak sah dalam jabatan harus dipertanggungjawabkan,” tutur Tessa.

Sebagai informasi, Muhamad Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011-2015, lalu Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015-2018. Jabatan strategis tersebut diduga memberikan akses luas terhadap para wajib pajak besar, yang memungkinkan terjadinya praktik suap dan gratifikasi.

Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai jumlah gratifikasi yang diterima, KPK terus menelusuri bukti dan pihak yang diduga ikut terlibat. Beberapa pengusaha dan pejabat pajak lain disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

KPK Perketat Pengawasan di DJP

Kasus ini semakin mempertegas upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Transparansi dan pengawasan ketat terhadap pejabat pajak menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi untuk melapor melalui saluran resmi. Sementara itu, penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

“Kita akan update perkembangan kasus ini,” pungkasnya. ***

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending